Saturday, February 6, 2016

Wanita Harus Tahu, Hukum Jambul Rambut Dalam Islam


Tahukah Anda - Rambut merupakan mahkota setiap wanita dan banyak gaya rambut yang dapat dibuat seperti model jambul, lalu bagaimana hukum jambul rambut bagi kaum wanita? Jambul merupakan salah satu trend gaya rambut yang banyak ditiru oleh hampir semua orang khususnya kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik.



Bagaimana hukum memakai jambul rambut dalam Islam? Jambul rambut merupakan model rambut yang berada di atas dahi dan dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan menjulur ke depan sehingga manutupi dahi. Trend jambul ternyata tidak hanya sebatas itu saja, saat ini banyak sekali model jambul rambut yang telah berkembang seiring dengan berkembangnya trend gaya rambut dunia. Salah satu jenis jambul yang sangat populer adalah jambul khatulistiwa yang telah berhasil diciptakan oleh penyanyi papan atas Indonesia yang penuh fenomenal yaitu Syahrini. Model jambul ini semakin berkembang hingga menjadi jambul terowongan Casablanca.

Jika dilihat dari pandangan Islam, bagaimana hukum memiliki jambul rambut bagi wanita? Jika tujuan memakai jambul rambut untuk menyerupai suatu kaum maka haram bagi wanita untuk memilikinya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa seorang muslim yang meniru-niru suatu kaum yaitu kaum non muslim baik itu dari segi pakaian, dandanan maupun tingkah laku maka hukumnya adalah haram.

Namun jika seorang muslim memelihara jambul rambut hanya sekedar untuk mengikuti model yang lagi ngetrend di kalangan para wanita dan tidak menjadikan kemudharatan bagi mereka maka hal itu diperbolehkan karena masih termasuk dalam perhiasan untuk mempercantik diri di depan suami dan dapat menaikkan rasa percaya diri.

Setiap wanita muslimah diwajibkan untuk menutup aurat yang dimilikinya dari ujung rambut hingga kaki kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi sudah seharusnya wanita menutup rambutnya dengan hijab yang sesuai dengan tuntunan syar’i untuk melindungi mereka dari hal-hal yang buruk. Memiliki jambul rambut diperbolehkan bagi setiap wanita jika tujuannya untuk mempercantik diri di depan suami bukan untuk mempercantik di depan orang lain karena jambul rambut merupakan salah satu aurat yang harus ditutupi kecuali dihadapan mukhrimnya seperti dihadapan suami.

Namun memiliki jambul rambut tidak diperbolehkan secara berlebihan karena hal itu merupakan salah satu sifat bermewah-mewahan, jadi cara memakai jambul rambut harus sederhana sesuai dengan kebutuhan saja. Seorang wanita yang memiliki jambul secara berlebihan akan cenderung menghabiskan waktunya untuk merawat jambul rambutnya tersebut sehingga dia memiliki waktu yang terbuang sia-sia. Hal ini yang tidak diperbolehkan oleh ajaran Islam karena sifat berlebih-lebihan mampu merusak keimanan seseorang.

Akan lebih baik jika seorang wanita muslimah menutup rambutnya dengan jilbab syar’i untuk menyembunyikan kecantikan rambutnya dari mata-mata jahat karena sesungguhnya perhiasan seorang wanita seperti rambut merupakan hak seorang suami saja untuk melihatnya.

Dalam hadits Nabi yang telah diriwayatkan oleh Nasa’i dan Abu Dawud telah dijelaskan bahwa Rosulullah melarang untuk menyisir rambut kecuali untuk kepentingan ghibban. Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa seseorang tidaklah menghabiskan waktunya untuk menyisir rambut secara berlebihan seperti membuat jambul rambut yang membutuhkan waktu lama untuk menatanya karena hal itu dapat membuang-buang waktu dengan sia-sia.

Jadi memiliki jambul rambut masih diperbolehkan selama hal itu tidak bertujuan untuk meniru suatu kaum non muslim dan tidak dilakukan secara berlebihan karena sesuatu yang berlebihan merupakan salah satu dari ciri-ciri bermewah-mewahan.

Demikian informasi seputar hukum jambul rambut bagi kaum wanita yang saat ini sangat populer dikalangan wanita untuk meningkatkan kecantikan dan rasa percaya diri.



sumber : www.kumpulanmisteri.com

No comments:

Post a Comment